Proses Beli Rumah Dari Deal Hingga Terima Kunci
Penulis: Erlinda Haryanto
Anda hendak membeli rumah? Berbeda dengan transaksi jual-beli barang lainnya, tidak hanya menyiapkan uang, untuk mendapat hak kepemilikan rumah, ada proses yang harus dijalani, termasuk pengurusan sejumlah dokumen dan sertifikat yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Hal ini akan membuat Anda memerlukan tidak hanya waktu tetapi juga dana tambahan, mulai dari deal hingga terima kunci sebelum rumah tersebut sepenuhnya menjadi milik Anda. Jangan sampai keliru, yuk simak proses jual beli rumah berikut!
1. Kesepakatan Harga Penjual-Pembeli
Pastikan harga rumah yang Anda dapatkan sudah sesuai dengan kesepakatan dengan penjual. Bukti dari kesepakatan ini dapat dituliskan dalam bentuk surat Kesepakatan Jual Beli (KJB) / MOU atau ikatan jual beli yang dengan nama lain dikenal juga sebagai PPJB (notaris).
2. Pengecekan Sertifikat
Proses ini wajib dilakukan sebelum adanya pembayaran apapun yang diberikan kepada penjual. Pengecekan sertifikat dilakukan untuk memastikan bahwa tanah dan bangunan yang ingin dibeli tidak dalam sengketa, menjadi agunan bank atau dalam penyitaan. Anda dapat memeriksa semua sertifikat asli properti dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mencocokkan data antara sertifikat tanah dengan buku tanah yang ada di kantor pertahanan.
Jika ternyata properti sedang menjadi agunan, pastikan berapa jumlah sisa hutang yang perlu dilunaskan. Jika pembeli memilih melunasi rumah secara tunai, maka pembeli dapat membayarkan sisa hutang. Tetapi jika pembeli memilih pembayaran secara kredit dapat memilih opsi take over KPR.
Test H2 Ke 1
Untuk alasan keamanan, pembeli dapat menitipkan tanda jadi sementara kepada kantor properti agen pilihan pernbeli yang terdaftar di Asosiasi Broker Real Estate Indonesia, misalnya Brighton Real Estate. Jika ternyata sertifikat yang sudah di cek notaris atau PPAT dinyatakan aman, transaksi dapat dilanjutkan. Namun jika sertifikat dalam status sengketa dan terdapat cacat hukum tersembuyi sehingga tidak dapat dilakukan transaksi maka transaksi bisa dianggap batal sepihak. Tanda jadi yg dititipkan ke kantor agen properti, dapat segera dikembalikan dalam waktu 1x24 jam.
3. Pemeriksaan PBB
Selanjutnya, PPAT juga akan memeriksa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai pajak yang wajib dibayarkan penjual properti
4. Pembuatan AJB
Baik pihak pembeli atau penjual, harus menyiapkan beberapa dokumen yang akan di cek langsung keabsahannya oleh PPAT, yaitu:
Penjual
- Kartu Tanda Penduduk (beserta pasangan jika sudah menikah)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat Nikah yang diterbitkan catatan sipil (jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Sertifikat Tanah
- lzin Mendirikan Bangunan (IMB), blueprint (cetak biru)
- Surat Tanda Terima Setoran PBB tahun berjalan asli
Pembeli
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah yang diterbitkan catatan sipil (jika sudah menikah)
- NPWP (Nornor Pokok Wajib Pajak)
- Kartu BPJS Kesehatan
Test H2 Ke 2
5. Membayar Pajak Penjual dan Pembeli Rumah Serta Proses Balik Nama
Tibalah di tahap terakhir, akan ada proses balik nama kepemilikan rumah dari nama penjual ke nama pembeli setelah dilangsungkannya proses AJB di PPAT. Akta Jual Beli Rumah (AJB) sebagai dokumen legal dan sah sebagai bukti peralihan kepemilikan sebuah rumah. Dokumen ini dapat dimiliki saat semua biaya jual-beli rumah sudah dibayar lunas pernbeli dan penjual. Jika KPR, biaya pernbelian rumah ditanggung pihak Bank terlebih dahulu.
Pada tahap ini, Anda selaku pembeli atau penjual wajib membayar biaya jasa
PPAT, biaya transaksi yang timbul, seperti biaya AJB, balik nama, pelunasan PBB dari properti atau biaya Iainnya yang berhubungan dengan Bank serta pajak transaksi jual-beli properti, dimana penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) sedangkan pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Adapun perhitungan nilai yang dibayarkan sebagai berikut:
PPh = 25% x Harga Jual Yang Disepakati
BPHTB = (Harga Jual - Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) x 5%
Test H2 Ke 3
Setelah diterima kantor pertahanan, pembeli rumah akan menerima bukti penerimaan. Nama penjual akan dicoret dan digantikan dengan nama pernilik baru yang akan ditulis pada halaman dan kolom di buku tanah serta sertifikat yang akan ditandatangani petugas kantor pertanahan.
Setelah proses AJB dan pelunasan di kantor PPAT, maka pembeli sudah bisa mendapatkan kunci rumah atau serah terima. Selamat menempati rumah baru!
Stay connected with us!
WhatsApps Brigita Care +628113009817
Instagram: @brighton.realestate
YouTube: Brighton Real Estate
TikTok: @mimpijadinyata
Lihat Artikel Terkait Lainnya
3 Nov 2025
Artikel Perumahan Category
30 Sep 2025
Ruko Baru
30 Sep 2025
Ruko Tangerang
30 Sep 2025
Ruko Tangerang
24 Sep 2025
Ruko Baru Tangerang
Rekomendasi Properti
RUMAH MEWAH 2 LANTAI DUREN SAWIT LT 90 M² 4 KT SHM (HARGA PROMO)!!!
Rp 1,85 M
RumahRUMAH MEWAH DI CITRALAND TALLASA
Rp 4,59 M
RumahTANAH STRATEGIS SALEMBA 196M² SHM
Rp 5 M
TanahRUMAH MEWAH FURNISHED WISMA MUKTI DEKAT KLAMPIS, MANYAR, GALAXY MALL
Rp 6,8 M
RumahRUMAH S PARMAN MEDAN BARU
Rp 20 M
Rumah